- Back to Home »
- Aturan Pemilu 2009 »
- Aturan Pemilu 2009
09/01/2009 06:04 - Pemilu 2009
Aturan Pemilu 2009 Disepakati
Liputan6.com, Jakarta: Setelah menggelar rapat hampir tiga jam di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, akhirnya beberapa aturan pemilihan umum disepakati, Kamis (8/1) malam. Hasil rapat yang sudah disepakati antara lain pelantikan anggota DPR dan DPRD pada tanggal 1 Oktober 2009 dan pelantikan presiden pada tanggal 20 Oktober 2009.
Sedangkan untuk kasus-kasus pelanggaran dalam pemilu harus selesai sebelum keluar penetapan hasil pemilu. MK juga telah membuat peraturan yang menyatakan kasus pelanggran pemilu bisa diselesaikan dalam satu hari. Untuk ini MK telah menyiapkan hakim khusus. Dalam kesepakatan ini juga telah dibentuk satu sentra penegakan hukum terpadu untuk memproses pemilu secara tepat.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum mengaku sudah mempunyai rancangan jadwal pemilu yang tinggal dicocokkan dengan MK. Seperti pemungutan suara pada 9 April 2009 dan pengumuman 9 Mei 2009.(ADO/Albert Ade)