- Back to Home »
- Hasil Putusan MK Partai SIRA Dapat Satu Kursi DPRA
BANDA ACEH - Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), akhirnya mendapat satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pembatalan SK KPU No.255/Kpts/KPU/2009 yang diajukan oleh Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (DP) 3 Aceh Utara.
Kepastian mendapat satu kursi DPRA itu disampaikan Ketua Tim Advokasi Partai SIRA, Safaruddin SH, kepada Serambi melalui telepon, Rabu (24/6) malam tadi. “Dengan putusan MK itu berarti SK KPU No.255/Kpts/KPU/2009, yang menetapkan perolehan satu kursi untuk Partai SIRA di DP 3 Aceh Utara tetap berlaku,” katanya.
Ketika ditanya, dari sejumlah calon anggota legislatif (caleg) Partai SIRA yang maju dari DP 3 Aceh Utara, jatah satu kursi DPRA ini untuk siapa, Safaruddin SH mengatakan bahwa itu untuk caleg Partai SIRA yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak dari DP tersebut. “Berdasarkan hasil pemilu legislatif 2009 lalu, caleg Partai SIRA yang berhasil mengumpulkan suara terbanyak itu Zoel Fadhli SE,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Tinggi Partai SIRA, Muhammad Nazar, yang dimintai konfirmasinya terkait putusan MK tersebut membenarkan bahwa dengan ditolaknya gugatan pembatalan yang diajukan oleh Partai Golkar itu, Partai SIRA mendapat satu jatah kursi di DPRA. “Sejak awal kita sudah memprediksikan bahwa keputusan KPU, yang menetapkan satu kursi untuk Partai SIRA dari DP 3 sudah benar,” katanya kepada Serambi, tadi malam.
Ditolak MK
Sebelumnya, Tim Advokasi Partai SIRA juga melaporkan sejumlah kasus tindak kekerasan yang dialami oleh para aktivis dan simpatisannya di lapangan pada masa kampanye pemilu legislatif lalu. “MK mengakui adanya tindak kekerasan yang diterima oleh Partai SIRA, namun gugatan kita itu ditolak dengan pertimbangan bahwa proses demokratisasi di Aceh masih dalam masa transisi pascakonflik,” kata Safaruddin.
Terkait penolakan atas gugatan yang diajukan pihaknya kepada MK, Ketua Tim Advakasi Partai SIRA itu mengungkapkan bahwa dalam mengajukan gugatan tersebut pihaknya sudah menyertakan bukti dan saksi-saksi yang cukup kuat. “Tapi, sesuai dengan undang-undang putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi, ya kita terima saja,” pungkasnya.(ask) Klik Duit Untuk Anda