• HUBUNGI KAMI
  • HARI INI
  • TELP:
    082111843838
  • TELPHON:
    082111843838
  • EMail:
    udin.ads@gmail.com
  • WhatsApp:
    085890098540
Posted by : Unknown Thursday, June 11, 2009

Banda Aceh | Harian Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin, kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilu yang diajukan Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA). Dalam gugatannya SIRA menyatakan pemilu di Aceh sarat dengan intimidasi, kecurangan dan diskriminasi yang dilakukan kader Partai Aceh.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK Muaharar Siahaan SH, meminta keterangan 20 saksi dari partai SIRA melalui teleconference, antara ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sedangkan saksi SIRA di Fakultas Hukum Unsyiah.

Azhari Ketua Partai SIRA Bener Meriah dalam kesaksiannya mengungkapkan, terjadi intimidasi yang luar biasa dilakukan Kader Partai Aceh terhadap kader SIRA. “Bahkan dengan ancaman akan dibunuh,” jelasnya.

Menurut dia, ancaman tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada pengawas pemilu di sana, namun tidak ada proses lebih lanjut.

Sementara Avianti, saksi dari Kecamatan Syiah Kuala mengungkapkan, saksi TPS dari Partai SIRA diintimidasi dan disuruh meninggalkan TPS saat perhitungan suara di mulai. “Selain itu juga terjadi pengurangan 100 suara untuk SIRA di kecamatan itu,” ungkap dia.

Menurut dia, suara yang dikurangi kemudian berpindah ke salah satu Caleg PA dan Caleg PKS. “Kebetulan Caleg PA tersebut juga merangkap lurah,” jelas dia.

Sementara Angota KIP Aceh dari Ruang Sidang MK menyatakan, laporan yang diajukan partai peserta pemilu ke pihak Panwaslu tidak disertai bukti-bukti penguat. “Sehingga menyulitkan Panwaslu menindak lanjuti,” jelasnya.

Sementara Ketua Majelis Hakim Muaharar Siahaan meminta pada sidang lanjutan pada Kamis besok, Partai SIRA dapat mengajukan bukti-bukti ke persidangan. “Kita mengharapkan bukti-bukti dalam mengambil keputusan, tidak semata dengan penyataan saja,” kata dia.

Secara terpisah, Taufik Abda mengungkapkan kepuasannya atas disidangkan gugatan SIRA oleh MK. “Berarti dari bukti awal yang di ajukan SIRA, MK mengakui bahwa ada kecurangan pemilu di Aceh,” jelas dia.

Kita Berharap dengan ditindaklanjuti kasus ini oleh MK, pada pemilu presiden maupun Pemilu Legislatif 2014 tidak terulang kembali hal-hal seperti ini.(rta)



Klik Duit Untuk Anda


Domain free Anda



- Copyright © 2009 - MAHA KARYA 86 ADVERTISING SENEN - Atribut Partai - Grosir Kaos Partai - Powered by Creatif-Blogger - Designed by Saifuddin -