Showing posts with label Atribut Partai Abaikan Peraturan. Show all posts
Menerima Cetak Spanduk dan Baliho Harga : Rp. 18500/Meter Tebal Bahan 280g
Menerima Cetak Spanduk dan Baliho Harga : Rp. 15500/Meter Tebal Bahan 280g
Kami menyediakan segala jenis atribut partai dan pilkada Menerima cetak : Kalender,
stiker,browsur, buku agenda, cover yasin, kartu nama, ID card, undangan, Bendera Partai,
Kemeja Partai, Kaos Partai, Kaos katun partai,Nasdem, PKB, PKS, PDI, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PDA, PNA, PA, PBB, PKPI Kaos Bahan PE,
Kaos Bahan Lakos PIN Bros,
Gantungan Kunci, Gelas Mug, Spanduk, Baliho, Bendera Petaka dan lain - lain
Harga Bendera Partai :
Ukuran 60x90 : Rp. 4300/lbr untuk partai demokrat tambah 500
80x120 : Rp. 5000/lbr
150x225: Rp. 32000/lbr
2x3m : Rp. 57000/lbr
Harga Kalender Partai
Ukuran 38x52cm : Rp. 1700/lbr
50x70cm : Rp. 3200/lbr
Harga Kaos Partai :
Bahan PE Single : Rp. 13.000/pcs Sudah termasuk Ongkos Pres Gambar Caleg
Bahan PE doble : Rp 15.500/pcs Sudah termasuk Ongkos Pres Gambar Caleg
Bahan Lakos PE : Rp. 38.000/pcs Sudah termasuk Ongkos Bordir atau sablon
Bahan PE Doble Kerah :Rp. 27.000/pcs Sudah termasuk Sablon
Harga Kemeja Partai :
Kemeja Bahan Dril :Rp. 80.000/pcs Sudah termasuk Ongkos Bordir
Kemeja Bahan Katun :Rp. 53.000/pcs Sudah termasuk Ongkos Bordir
Harga Topi Partai Rp. 20.000/pcs Sudah Termasuk Bordir Logo Partai Di depan Topi.
Harga Asisoris Partai:
PIN Bros :Rp. 3.000./pcs
PIN Kuningan :Rp. 9.000./pcs
Logo Bordir :Rp. 4.000./pcs
Gelas Mug :Rp. 18.000./pcs
Gantungan Kunci :Rp. 4.000./pcs
Kartu Nama :Rp. 18.000/box/100lembar
Stiker Partai :Rp. 400/lbr ukuran 10x16cm
Syarat dan ketentuan berlaku
Harga bisa berubah sewaktu2 tampa ada pemberitahuan..
Jika Anda Berminat Silakan Hubungi Kami
Hp : 085890098540
085277723838
087785283838
PIN : 2C1FC79E / 2ACC9526
Udin.ads@gmail.com
Www.maha-karya.com
Www.putriani.com
Rekening Bank BRI.
0361-01-014711-50-6
A/N Saifuddin
Atribut Partai Abaikan Peraturan
Sabtu, 7 Februari 2009 | 07:27
Blangkejeren-Penempatan poster, baliho partai masih mengabaikan aturan. Pasalnya, dipasang di tempat umum dan kantor pemerintahan. Salah satunya, dipasang di depan Kantor Pemancar TVRI dan Lapanngan Balai Musyara SD 1.
Ketua KIP Gayo Lues, Alfin Anhar kepada koran ini mengatakan, aturan penempatan atribut parpol, seperti bendera dan poster masih belum jelas. Akibatnya, banyak partai yang tidak mematuhi aturan. Sementara KIP tidak bisa melarang karena wewenangnya ada pada panwaslu.
"Panwaslu sampai saat ini belum dilantik. Sehingga pelanggaran yang terjadi belum ada yang menindaknya," tegas Alfin Anhar seraya menambahkan, tugas KIP hanya urusan adminitrasi dan penyelennggaraan kampanye.
Sejauh ini, ujar Alfin, sosialisasi aturan-aturan pemasangan baliho, poster dan bendera partai sudah dilaksanankan. Kepada seluruh peserta pemilu 2009. Tapi kenyataannya masih saja ada yang melanggarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah belum ada memberitahukan tempat-tempat mana yang diperbolehkan untuk pemasangan baliho dan atribut partai. Dan lokasi mana yang tak boleh dipasang.
Yang parahnya lagi, lanjut Alfin, pemerintah malah mengeluarkan surat edaran untuk ijin dan pembayaran pajak bagi pemasangan baliho, poster dan atribut partai bagi calon legislatif.
"Kebijakan ini sangat disayangkan. Pemerintah tidak konsekwen terhadap surat ederan yang dikeluarakannya. Sementara ini yang tidak berijin dan tidak bayar pajak tetap tidak diturunkan, dan malah setiap hari bendera, baliho partai yang tidak ada ijin terus bertambah," ujarnya.
Yang kita inginkan, lanjutnya, pemasangan atribut partai jangan sampai menganggung kepentingan umum dan keindahan kota.
Alfin berharap agar Panwaslu yang sudah diseleksi dapat segera dilantik. Apapun pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu semua yang mengurus adalah panwaslu. "Sementara panwaslu belum ada. Jadi semua hanya omong- omong saja tindakannya tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Ridwan, seorang Pegiat Sosial mengatakan, kalau pemda ingin memungut pajak pada pemasangan poster dan baliho partai, "itu sah –sah saja sesuai dengan aturan mainnya. Tapi pemda harus konsisten. Jangan karena ini dianggap menguntungkan lalu dibuat surat edaran untuk pemasangan iklan, tapi kelanjutannya tidak ada," ujarnya. (mag-26)
Blangkejeren-Penempatan poster, baliho partai masih mengabaikan aturan. Pasalnya, dipasang di tempat umum dan kantor pemerintahan. Salah satunya, dipasang di depan Kantor Pemancar TVRI dan Lapanngan Balai Musyara SD 1.
Ketua KIP Gayo Lues, Alfin Anhar kepada koran ini mengatakan, aturan penempatan atribut parpol, seperti bendera dan poster masih belum jelas. Akibatnya, banyak partai yang tidak mematuhi aturan. Sementara KIP tidak bisa melarang karena wewenangnya ada pada panwaslu.
"Panwaslu sampai saat ini belum dilantik. Sehingga pelanggaran yang terjadi belum ada yang menindaknya," tegas Alfin Anhar seraya menambahkan, tugas KIP hanya urusan adminitrasi dan penyelennggaraan kampanye.
Sejauh ini, ujar Alfin, sosialisasi aturan-aturan pemasangan baliho, poster dan bendera partai sudah dilaksanankan. Kepada seluruh peserta pemilu 2009. Tapi kenyataannya masih saja ada yang melanggarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah belum ada memberitahukan tempat-tempat mana yang diperbolehkan untuk pemasangan baliho dan atribut partai. Dan lokasi mana yang tak boleh dipasang.
Yang parahnya lagi, lanjut Alfin, pemerintah malah mengeluarkan surat edaran untuk ijin dan pembayaran pajak bagi pemasangan baliho, poster dan atribut partai bagi calon legislatif.
"Kebijakan ini sangat disayangkan. Pemerintah tidak konsekwen terhadap surat ederan yang dikeluarakannya. Sementara ini yang tidak berijin dan tidak bayar pajak tetap tidak diturunkan, dan malah setiap hari bendera, baliho partai yang tidak ada ijin terus bertambah," ujarnya.
Yang kita inginkan, lanjutnya, pemasangan atribut partai jangan sampai menganggung kepentingan umum dan keindahan kota.
Alfin berharap agar Panwaslu yang sudah diseleksi dapat segera dilantik. Apapun pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu semua yang mengurus adalah panwaslu. "Sementara panwaslu belum ada. Jadi semua hanya omong- omong saja tindakannya tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, Ridwan, seorang Pegiat Sosial mengatakan, kalau pemda ingin memungut pajak pada pemasangan poster dan baliho partai, "itu sah –sah saja sesuai dengan aturan mainnya. Tapi pemda harus konsisten. Jangan karena ini dianggap menguntungkan lalu dibuat surat edaran untuk pemasangan iklan, tapi kelanjutannya tidak ada," ujarnya. (mag-26)