Showing posts with label Polisi Gagalkan Pertemuan Partai SIRA. Show all posts
Polisi Gagalkan Pertemuan Partai SIRA
Serambi Edisi: 11/02/2009 08:19:25 Polisi Gagalkan Pertemuan Partai SIRA * Kapolres: Tindak Tegas Pertemuan Partai Ilegal MEUREUDU - Pengurus Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA) Aceh, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panteraja yang melarang pertemuan internal partai SIRA di kantor Komite Pengurus Kecamatan (KPK) Panteraja, Selasa (10/2).
Informasi yang diperoleh Serambi, sore kemarin, pertemuan tersebut terpaksa dibatalkan atas permintaan polisi karena alasan tidak mempunyai izin. Sementara pihak Partai SIRA mengaku bahwa pertemuan itu adalah pertemuan internal partai yang tidak membutuhkan izin dari pihak kepolisian. ?Ini sama artinya polisi membubarkan pertemuan internal partai SIRA. Kejadian itu setelah kami terlebih dulu memberitahukan kegiatan kami ke pihak polsek. Kalau pun tidak kami laporkan, polisi tetap membubarkan. Kejadian ini menandakan pemahaman jajaran Polres Pidie tentang pemilu, masih sangat minim,? ujar Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai SIRA, M Rizal Fahlevi Kirani. Menurut Fahlevi, para pengurus tingkat kecamatan Partai SIRA sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, hendak melakukan pertemuan internal di sekretariatnya di depan Kantor Camat Panteraja, Pidie Jaya, dengan jumlah pengurus sekitar 30 orang. Sebelum acara dimulai, kata dia, beberapa pengurus partai itu melapor ke polsek setempat, bahwa mereka akan membuat pertemuan tersebut. ?Ini murni pertemuan internal, bukan kampanye menghadirkan masyarakat,? jelas dia Ia menyebutkan, di antara pihak yang hadir dalam ?rencana? pertemuan itu adalah, dirinya selaku Wasekjen DPP Partai SIRA, Ketua KPW Pidie Jaya, Riadi Muhammad, Ketua KPK Panteraja, Darman Iskandar, serta para pengurus partai tingkat kecamatan. ?Saat kami laporkan ke Polsek, langsung dikatakan tidak boleh karena perintah kapolres. Alasan yang disampaikan polisi, setiap pertemuan lebih dari satu orang harus ada izin. Padahal, izin itu tidak perlu, kecuali menghadirkan orang di atas 250 orang. Makanya saya katakan polisi tidak paham UU Pemilu,? ujar Fahlevi. Menurut Fahlevi, dalam menangani masalah pemilu seperti pemberhentian pertemuan partainya itu, polisi masih menggunakan undang-undang Nomor 09 tentang Penyampaian Pendapat di Depan Umum. Padahal, tambah dia, aturan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, izin itu diperlukan bila pertemuan menghadirkan massa di atas 250 orang. ?Sedangkan ini murni pertemuan internal,? imbuhnya. Fahlevi juga mengaku sudah menghubungi anggota KIP Aceh, Robby Sugara, untuk menanyakan persoalan itu. ?KIP Aceh saat saya hubungi tadi mengatakan tidak ada aturan melarang pertemuan internal parpol. Malah mereka (KIP-red) mempersilakan kami melakukan pertemuan tersebut,? tambah Fahlevi. Ketua KIP Pidie Jaya, Basri M Sabi yang dikonrimasi Serambi mengatakan, bila pertemuan itu benar-benar internal dan tidak menghadirkan masyarakat, polisi tidak berhak untuk menghentikan pertemuan tersebut. ?Sekarang memang masa kampanye tertutup. Kampanye itu baru boleh dilakukan bila ada izin polisi dengan massa minimal 250 orang. Tapi kalau sekedar kampanye internal, polisi tidak berhak untuk melarangnya,? jelas Ketua KIP itu seraya menyebutkan bahwa KIP telah menerima laporan tersebut dari pengurus Partai SIRA. *Tindak tegas* Terkait persoalan tersebut, Serambi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Hanya saja, sebelum informasi gagalnya pertemuan Partai SIRA itu diterima, Kapolres Pidie, AKBP Moffan MK menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas terhadap pengurus partai yang melakukan pertemuan ilegal, tanpa lebih dulu mengantongi surat izin STTP (surat tanda terima pemberitahuan) dari polisi. ?Kami tidak ada kompromi terhadap pengurus partai tertentu yang sengaja menggelar pertemuan dengan publik, sebelum memiliki STTP dari pihak kepolisian. Artinya polisi akan menindak secara aturan terhadap partai yang membandel itu,? kata Kapolres Pidie, AKBP Moffan MK, didampingi Waka Polres, Kompol Faisal Rivai SIK dan Kasat Reskrim, AKP Defrianto SIK. Dijelaskan, menjelang pemilihan wakil rakyat, sejatinya setiap pengurus partai harus tetap menaati segala bentuk aturan yang telah digariskan, dalam rangka menciptakan suasana pemilu yang demokratis dan sejuk (kondusif). Dalam rangka mewujudkan tujuan itu, kata Moffan, pihaknya juga akan menggelar operasi intimidasi. Operasi tersebut akan dilakukan sebelum kampanye secara terbuka digulirkan. Karena dalam menyonsong pemilihan wakil rakyat nantinya, tidak dibenarkan satu partai pun melakukan intimidasi terhadap masyarakat. ?Berikanlah wewenang penuh kepada masyarakat dalam memilih wakil mereka seusuai hati nurani masing-masing,? ujar Kapolre. Kapolres Pidie juga menyebutkan bahwa aparat kepolisian telah siap mengamankan proses pemilu 2009 di wilayah tersbeut. Di samping didukung 362 BKO polisi dari Polda NAD, pengamanan pemilu juga akan melibatkan personil TNI. ?Sejak awal tahapan pemilu, masalah keamanan selalu dibackup TNI,? ujarnya.(s/nr)
Informasi yang diperoleh Serambi, sore kemarin, pertemuan tersebut terpaksa dibatalkan atas permintaan polisi karena alasan tidak mempunyai izin. Sementara pihak Partai SIRA mengaku bahwa pertemuan itu adalah pertemuan internal partai yang tidak membutuhkan izin dari pihak kepolisian. ?Ini sama artinya polisi membubarkan pertemuan internal partai SIRA. Kejadian itu setelah kami terlebih dulu memberitahukan kegiatan kami ke pihak polsek. Kalau pun tidak kami laporkan, polisi tetap membubarkan. Kejadian ini menandakan pemahaman jajaran Polres Pidie tentang pemilu, masih sangat minim,? ujar Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai SIRA, M Rizal Fahlevi Kirani. Menurut Fahlevi, para pengurus tingkat kecamatan Partai SIRA sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, hendak melakukan pertemuan internal di sekretariatnya di depan Kantor Camat Panteraja, Pidie Jaya, dengan jumlah pengurus sekitar 30 orang. Sebelum acara dimulai, kata dia, beberapa pengurus partai itu melapor ke polsek setempat, bahwa mereka akan membuat pertemuan tersebut. ?Ini murni pertemuan internal, bukan kampanye menghadirkan masyarakat,? jelas dia Ia menyebutkan, di antara pihak yang hadir dalam ?rencana? pertemuan itu adalah, dirinya selaku Wasekjen DPP Partai SIRA, Ketua KPW Pidie Jaya, Riadi Muhammad, Ketua KPK Panteraja, Darman Iskandar, serta para pengurus partai tingkat kecamatan. ?Saat kami laporkan ke Polsek, langsung dikatakan tidak boleh karena perintah kapolres. Alasan yang disampaikan polisi, setiap pertemuan lebih dari satu orang harus ada izin. Padahal, izin itu tidak perlu, kecuali menghadirkan orang di atas 250 orang. Makanya saya katakan polisi tidak paham UU Pemilu,? ujar Fahlevi. Menurut Fahlevi, dalam menangani masalah pemilu seperti pemberhentian pertemuan partainya itu, polisi masih menggunakan undang-undang Nomor 09 tentang Penyampaian Pendapat di Depan Umum. Padahal, tambah dia, aturan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, izin itu diperlukan bila pertemuan menghadirkan massa di atas 250 orang. ?Sedangkan ini murni pertemuan internal,? imbuhnya. Fahlevi juga mengaku sudah menghubungi anggota KIP Aceh, Robby Sugara, untuk menanyakan persoalan itu. ?KIP Aceh saat saya hubungi tadi mengatakan tidak ada aturan melarang pertemuan internal parpol. Malah mereka (KIP-red) mempersilakan kami melakukan pertemuan tersebut,? tambah Fahlevi. Ketua KIP Pidie Jaya, Basri M Sabi yang dikonrimasi Serambi mengatakan, bila pertemuan itu benar-benar internal dan tidak menghadirkan masyarakat, polisi tidak berhak untuk menghentikan pertemuan tersebut. ?Sekarang memang masa kampanye tertutup. Kampanye itu baru boleh dilakukan bila ada izin polisi dengan massa minimal 250 orang. Tapi kalau sekedar kampanye internal, polisi tidak berhak untuk melarangnya,? jelas Ketua KIP itu seraya menyebutkan bahwa KIP telah menerima laporan tersebut dari pengurus Partai SIRA. *Tindak tegas* Terkait persoalan tersebut, Serambi belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak kepolisian. Hanya saja, sebelum informasi gagalnya pertemuan Partai SIRA itu diterima, Kapolres Pidie, AKBP Moffan MK menegaskan bahwa polisi akan menindak tegas terhadap pengurus partai yang melakukan pertemuan ilegal, tanpa lebih dulu mengantongi surat izin STTP (surat tanda terima pemberitahuan) dari polisi. ?Kami tidak ada kompromi terhadap pengurus partai tertentu yang sengaja menggelar pertemuan dengan publik, sebelum memiliki STTP dari pihak kepolisian. Artinya polisi akan menindak secara aturan terhadap partai yang membandel itu,? kata Kapolres Pidie, AKBP Moffan MK, didampingi Waka Polres, Kompol Faisal Rivai SIK dan Kasat Reskrim, AKP Defrianto SIK. Dijelaskan, menjelang pemilihan wakil rakyat, sejatinya setiap pengurus partai harus tetap menaati segala bentuk aturan yang telah digariskan, dalam rangka menciptakan suasana pemilu yang demokratis dan sejuk (kondusif). Dalam rangka mewujudkan tujuan itu, kata Moffan, pihaknya juga akan menggelar operasi intimidasi. Operasi tersebut akan dilakukan sebelum kampanye secara terbuka digulirkan. Karena dalam menyonsong pemilihan wakil rakyat nantinya, tidak dibenarkan satu partai pun melakukan intimidasi terhadap masyarakat. ?Berikanlah wewenang penuh kepada masyarakat dalam memilih wakil mereka seusuai hati nurani masing-masing,? ujar Kapolre. Kapolres Pidie juga menyebutkan bahwa aparat kepolisian telah siap mengamankan proses pemilu 2009 di wilayah tersbeut. Di samping didukung 362 BKO polisi dari Polda NAD, pengamanan pemilu juga akan melibatkan personil TNI. ?Sejak awal tahapan pemilu, masalah keamanan selalu dibackup TNI,? ujarnya.(s/nr)