Showing posts with label politik. Show all posts
Taufik Abda: Nama Partai SIRA Perjuangan tidak Kreatif
Laporan Anshari Hasyim,
Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Taufik Abda mengatakan tidak mempersoalkan dengan kemunculan Partai SIRA Perjuangan. Hanya saja, kata dia, pemberian nama dengan nyaris sama dengan Partai SIRA pimpinannya, terkesan tidak kreatif.
"Semua orang punya hak untuk membentuk partai politik lokal di Aceh. Jika pun didaftar dengan nama Partai SIRA Perjuangan, perlu saya tegaskan bahwa partai tersebut tidak punya hubungan historis, ideologi dan organisatoris dengan Partai SIRA yang ada," ujarnya kepada serambinews.com, Kamis (15/9). Menurut Taufik, Partai SIRA tidak memberi mandat kepada siapa pun atas pembentukan Partai SIRA Perjuangan.
"Jadi tidak dapat diklaim sebagai kelanjutan Partai SIRA yang ada selama ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Departemen Hubungan Internasional Partai SIRA, Helmy N Hakim yang ditanyai secara terpisah mengatakan, dirinya sudah sejak 6 bulan terakhir sudah jarang berkomunikasi dengan Ketua Partai SIRA, Taufik Abda. "Saya mengikuti apa pun keputusan jamaah, mengenai pimpinan SIRA, saya sudah 6 bulan tidak ada komunikasi," ujarnya.
Catatan serambinews.com saat ini di Aceh terdapat enam partai politik lokal yang pernah ikut pemilu pada 2009. Yaitu Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh (PA), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS), dan Partai Daulat Atjeh (PDA). Bila nanti Kanwil Depkum dan HAM Aceh mensahkan Partai SIRA Perjuangan menjadi sebuah badan hukum, maka partai tersebut menjadi partai lokal
ke 7 yang terbentuk di Aceh.
Domain free Anda
Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Taufik Abda mengatakan tidak mempersoalkan dengan kemunculan Partai SIRA Perjuangan. Hanya saja, kata dia, pemberian nama dengan nyaris sama dengan Partai SIRA pimpinannya, terkesan tidak kreatif.
"Semua orang punya hak untuk membentuk partai politik lokal di Aceh. Jika pun didaftar dengan nama Partai SIRA Perjuangan, perlu saya tegaskan bahwa partai tersebut tidak punya hubungan historis, ideologi dan organisatoris dengan Partai SIRA yang ada," ujarnya kepada serambinews.com, Kamis (15/9). Menurut Taufik, Partai SIRA tidak memberi mandat kepada siapa pun atas pembentukan Partai SIRA Perjuangan.
"Jadi tidak dapat diklaim sebagai kelanjutan Partai SIRA yang ada selama ini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Departemen Hubungan Internasional Partai SIRA, Helmy N Hakim yang ditanyai secara terpisah mengatakan, dirinya sudah sejak 6 bulan terakhir sudah jarang berkomunikasi dengan Ketua Partai SIRA, Taufik Abda. "Saya mengikuti apa pun keputusan jamaah, mengenai pimpinan SIRA, saya sudah 6 bulan tidak ada komunikasi," ujarnya.
Catatan serambinews.com saat ini di Aceh terdapat enam partai politik lokal yang pernah ikut pemilu pada 2009. Yaitu Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh (PA), Partai Bersatu Atjeh (PBA), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS), dan Partai Daulat Atjeh (PDA). Bila nanti Kanwil Depkum dan HAM Aceh mensahkan Partai SIRA Perjuangan menjadi sebuah badan hukum, maka partai tersebut menjadi partai lokal
ke 7 yang terbentuk di Aceh.
Domain free Anda
SIRA Perjuangan Resmi Mendaftar
BANDA ACEH - Telah muncul partai baru, namanya Partai SIRA Perjuangan. Sebelumnya partai yang namanya hampir sama yaitu Partai SIRA (Suara Independen Rakyat Aceh) yang telah tereliminasi karena electoral treshold (ambang batas perolehan suara dalam pemilu). Kamis siang ini (15/9) Partai SIRA Perjuangan mendaftarkan diri ke Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
Partai SIRA Perjuangan bukanlah merupakan reinkarnasi atau kelanjutan dari Partai SIRA yang sebelumnnya dipimpin Muhammad Taufik Abda yang telah tereliminasi. "Ini partai yang terpisah dari Partai SIRA yang masih dipimpin Taufik Abda itu," kata Safaruddin, Ketua Umum Partai SIRA Perjuangan. "Jadi ini seperti Partai Demokrasi Indonesia (PDI yang sudah bubar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan."
Bedanya, Partai SIRA Perjuangan adalah SIRA di sini bukan merupakan sebuah singkatan. "Ya SIRA saja," kata Safaruddin. Sedangkan Partai SIRA sebelumnya adalah singkatan dari Suara Independen Rakyat Aceh. Lalu, soal pendaftaran itu, “kita sudah koordinasi dengan anggota Depkumham tadi, karena sekarang mereka lagi sibuk, jadi siang ini sekitar jam 2 kita mendaftar," kata Safaruddin. Safaruddin menjelaskan, selain dia, pengurus umum lainnya yang berada di partai tersebut ada Hamzah dan Fauzan Blang, sebagai wakil ketua umum, Said Mahfud Fikri sebagai sekretaris jenderal, dan Kartini Sebagai bendahara umum.
Usai pendaftaran, tambah Safaruddin, Partai SIRA Perjuangan akan melakukan konsolidasi partai guna persiapan menjelang pemilu 2014. “Untuk Muhammad Nazar sendiri kita belum memasukkannya ke dalam struktur. Mungkin setelah pendaftaran nanti baru akan kita rumuskan siapa-siapa yang berada sebagai penasehat partai.” []
Klik Duit Untuk Anda
soal calon independen partai sira kecam DPRA
Tuesday, 05 April 2011 15:38
BANDA ACEH - Partai Suara Independen Rakyat Aceh mengecam Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang dituding menghambat calon independen untuk ikut dalam pemilihan umum kepala daerah di Aceh. Partai politik lokal Aceh ini telah memprotes secara resmi dalam surat terbukanya yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh dan Ketua Pansus Raqan Pemilukada Aceh DPR Aceh.
Dalam surat yang juga dipublis secara terbuka kemarin itu, menyebutkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh telah melanggar hukum, dan juga membuka konflik hukum baru. Sebab, jika pemilihan kepala daerah tetap dipaksakan maka akan muncul gugatan lagi terkait keabsahannya. Soalnya, pemilihan kepala daerah dilaksanakan tanpa mengindahkan putusan hukum.
Berikut ini, petika lengkap surat dari SIRA.
Nomor : 157/EKS/DPP/IV/2011;
Lamp. : -
Sifat : Surat Terbuka :
H a l : Mohon Segera Pengesahan Qanun Pemilukada Aceh (Revisi)
dengan Tetap Memasukkan Substansi Calon Perseorangan (Independen)
Kepada Yang Terhormat,
Bapak Ketua DPR Aceh
U.P. Ketua Pansus III (Raqan Pemilukada Aceh) DPR Aceh
di
Tempat
Assalamualaikum Wr. Wb.
Teriring salam dan doa semoga kita senantiasa dalam limpahan rahmat dan karunia Allah SWT dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Amien.
Dengan memperhatikan Nota Kesepahaman (MoU Helsinki) antara Pemerintah RI dan GAM point 1.2.6 “partisipasi penuh semua orang Aceh dalam pemilihan lokal dan nasional , akan dijamin sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia”. Maka keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-VIII/2010 yang telah menetapkan pasal 256 UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang membatasi pemberlakukan keikutsertaan calon perseorangan (independen) dalam Pemilukada di Aceh dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian kekutsertaan calon perseorangan dalam Pemilukada 2011 di Aceh adalah sesuai dengan Konstitusi RI.
Berdasarkan hal tersebut di atas, jika DPR Aceh tidak memasukkan substansi calon perseorangan (calon independen) dalam Qanun Pemilukada Aceh (revisi) yang sedang dibahas oleh